Sabtu, 11 Januari 2014

Anas Urbaningrum "Diracuni" !!


By on 00.12



Jumat, 10 Januari 2014 | 20:06 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anak Urbaningrum (berbaju tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas ditahan terkait dugaan menerima gratifikasi dalam proyek Hambalang.

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak akan menerima makanan dan minuman dari KPK karena takut dizalimi. Hal tersebut disampaikan loyalis Anas yang juga fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Deny Haryatna, Jumat (10/1/2014) malam.

"Selama ini kami tahu Anas bersih. Kami tidak mau dia dizalimi dengan makanan yang ada di KPK," kata Deny.


Ketika ditanya apa yang dimaksud dengan dizalimi, Deny hanya menjawab bahwa kemungkinan untuk dizalimi tersebut ada. Namun, dia tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan kata zalim itu. 


"Ya bisa saja kan, segala kemungkinan ada, bukan enggak mungkin," jelasnya.

Saat ditanya, apakah keluarga khawatir bahwa makanan yang dimaksud dizalimi adalah makanan Anas sengaja diberikan racun dan bahan berbahaya lainnya, dia tak menjawabnya secara tegas. "Ya macam-macamlah," ujarnya.



Nantinya, makanan Anas akan disiapkan langsung oleh pihak keluarga. Menurutnya, hal tersebut adalah permintaan yang diminta oleh istri Anas, Athiyyah Laila. Mengenai teknis pemberian makanan itu, hal ini akan dibicarakan dengan KPK.


"Ya nanti teknisnya kita pikirkan dan bicarakan lagilah, tapi saya yakin pasti bisa," ujarnya. 

KPK menahan Anas di Rumah Tahanan KPK, yang terletak di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2014). Anas ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang selama lebih kurang empat jam.

“Ditahan selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.

Sekitar pukul 18.40 WIB, Anas keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye. Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013.

Saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara resmi proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas.


Source : http://nasional.kompas.com

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.